Bagian BPKB yang Difotokopi untuk Memperpanjang STNK, Sudah Tahu ?
Bagian BPKB yang Difotokopi untuk Memperpanjang STNK - Saat
akan memperpanjang STNK kendaraan baik motor maupun mobil ada beberapa dokumen
yang perlu disiapkan baik dalam bentuk fotokopi atau dokumen asli.
Salah satu dokumen yang menjadi syarat adalah BPKB kendaraan
yang akan diperpanjang STNK-nya.
BPKB yang diperlukan adalah dalam bentuk BPKB asli dan juga
fotokopi-nya. Tidak semua lembar BPKB harus di fotokopi melainkan bagian-bagian
tertentu saja.
Bagian BPKB Apa Saja yang di Fotokopi untuk Memperpanjang STNK?
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) terdiri dari kurang
lebih 22 lembar halaman yang terdiri dari halaman identitas pemilik, identitas
kendaraan dan halaman lainnya.
Untuk keperluan mengurus perpanjangan STNK memang diperlukan
fotokopi BPKB, namun tidak perlu melakukan fotokopi semua halaman melainkan
hanya halaman yang benar-benar dibutuhkan saja.
Ada 3 halaman BPKB yang perlu di fotokopi sebelum anda
berangkat ke samsat untuk memperpanjang STNK, yaitu:
1. Halaman Identitas Pemilik
2. Halaman Identitas Kendaraan
3. Halaman Dokumen Persyaratan Registrasi Pertama.
Selain ketiga halaman diatas Anda tidak perlu lagi membuat
salinan halaman lainnya.
Namun jika terjadi kasus tersendiri seperti adanya perubahan
identitas pemilik, maka halaman tersebut juga perlu dibuat salinannya/fotokopi.
Setiap halaman hanya dibutuhkan satu lembar fotokopi yang
diperlukan untuk proses perpanjang STNK, namun sebaiknya Anda membawa lebih
dari satu salinan tiap lembarnya untuk berjaga-jaga jika lecek atau sobek.
Baca juga : Cara Fotocopy BPKB Motor
Perpanjang STNK Syaratnya Apa Saja?
Perlu diketahui bahwa tidak hanya BPKB yang diperlukan untuk
mengurus perpanjangan STNK. Ada beberapa dokumen lain yang harus Anda bawa
sebagai syarat.
Selain itu ada dua opsi durasi perpanjangan STNK yaitu
perpanjangan selama satu tahun (tahunan) dan perpanjangan 5 tahun yang memiliki
perbedaan dokumen untuk mengurusnya.
Syarat-Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Perpanjang STNK tahunan menjadi opsi yang banyak dipilih
oleh para pengendara yang ingin memperpanjang STNK-nya. Berikut syarat-syarat
dokumen yang harus dibawa:
- STNK asli dan fotokopi (1 lembar).
- BPKB asli dan fotokopi (1 lembar).
- KTP asli yang sesuai dengan data pemilik kendaraan di STNK dan fotokopi (1 lembar).
- Surat kuasa (apabila diwakilkan).
- Fotokopi surat domisili perusahaan, NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan (apabila kendaraan merupakan milik perusahaan).
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun
Syarat dokumen perpanjangan STNK 5 tahun sebenarnya sama
saja dengan perpanjangan STNK tahunan.
Hanya saja pada saat memperpanjangan STNK 5 tahun ada satu
dokumen tambahan yang diperlukan sebagai syarat, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi (1 lembar).
- BPKB asli dan fotokopi (1 lembar).
- KTP asli yang sesuai dengan data pemilik kendaraan di STNK dan fotokopi (1 lembar).
- Surat kuasa (apabila diwakilkan).
- Fotokopi surat domisili perusahaan, NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan (apabila kendaraan merupakan milik perusahaan).
- Lampiran hasil cek fisik kendaraan.
Pertanyaan Seputar Memperpanjang STNK (FAQ)
Apakah bisa perpanjang STNK tanpa BPKB?
Bisa,persoalan ini sering terjadi jika mengalami kehilangan
BPKB entah itu karena hilang atau untuk motor yang sedang pada masa kredit
karena BPKB masih di pihak leasing.
Perpanjang STNK tanpa BPKB hanya berlaku untuk perpanjangan
tahunan dan bisa dilakukan secara online di E-Samsat yang hanya memerlukan STNK
dan KTP saja.
Benarkah perpanjang STNK harus ada BPJS?
Benar, hal ini tercantum dalam Peraturan Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional.
Namun hanya saja dalam pelaksanaannya akan menyesuaikan
dengan kondisi di lapangan, karena jika layanan STNK ditunda karena belum
memiliki BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran demikian kata
Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.
Kapan harus perpanjang STNK?
Memperpanjang STNK dilakukan setiap tahun, dan setiap lima
tahun sekali pemilik juga harus melakukan perpanjangan STNK untuk mengganti
nomor plat nomor kendaraan baru.
Berapa Biaya Perpanjang STNK?
Untuk memperpanjang
STNK dikenakan biaya kurang lebih sebesar Rp. 100 ribu, dengan biaya
ganti plat Rp. 60 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp. 25 ribu.
Mengetahui bagian-bagian BPKB yang difotokopi saat
memperpanjang STNK itu sangat penting agar tidak terjadi kesalahan atau
kekurangan dokumen saat berada di kantor samsat. Sekian semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Bagian BPKB yang Difotokopi untuk Memperpanjang STNK, Sudah Tahu ?"