Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagian BPKB yang Difotokopi untuk Memperpanjang STNK, Sudah Tahu ?

Bagian BPKB yang Difotokopi untuk Memperpanjang STNK - Saat akan memperpanjang STNK kendaraan baik motor maupun mobil ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan baik dalam bentuk fotokopi atau dokumen asli.

Salah satu dokumen yang menjadi syarat adalah BPKB kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

BPKB yang diperlukan adalah dalam bentuk BPKB asli dan juga fotokopi-nya. Tidak semua lembar BPKB harus di fotokopi melainkan bagian-bagian tertentu saja.

Bagian BPKB Apa Saja yang di Fotokopi untuk Memperpanjang STNK?

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) terdiri dari kurang lebih 22 lembar halaman yang terdiri dari halaman identitas pemilik, identitas kendaraan dan halaman lainnya.

Untuk keperluan mengurus perpanjangan STNK memang diperlukan fotokopi BPKB, namun tidak perlu melakukan fotokopi semua halaman melainkan hanya halaman yang benar-benar dibutuhkan saja.

Ada 3 halaman BPKB yang perlu di fotokopi sebelum anda berangkat ke samsat untuk memperpanjang STNK, yaitu:

1. Halaman Identitas Pemilik

Bagian BKPB yang Difotokopi untuk Memperpanjang STNK

2. Halaman Identitas Kendaraan

Bagian BKPB yang Difotokopi untuk Memperpanjang STNK

3. Halaman Dokumen Persyaratan Registrasi Pertama.

Bagian BKPB yang Difotokopi untuk Memperpanjang STNK

Selain ketiga halaman diatas Anda tidak perlu lagi membuat salinan halaman lainnya.

Namun jika terjadi kasus tersendiri seperti adanya perubahan identitas pemilik, maka halaman tersebut juga perlu dibuat salinannya/fotokopi.

Setiap halaman hanya dibutuhkan satu lembar fotokopi yang diperlukan untuk proses perpanjang STNK, namun sebaiknya Anda membawa lebih dari satu salinan tiap lembarnya untuk berjaga-jaga jika lecek atau sobek.

Baca juga : Cara Fotocopy BPKB Motor

Perpanjang STNK Syaratnya Apa Saja?

Perlu diketahui bahwa tidak hanya BPKB yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan STNK. Ada beberapa dokumen lain yang harus Anda bawa sebagai syarat.

Selain itu ada dua opsi durasi perpanjangan STNK yaitu perpanjangan selama satu tahun (tahunan) dan perpanjangan 5 tahun yang memiliki perbedaan dokumen untuk mengurusnya.

Syarat-Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Perpanjang STNK tahunan menjadi opsi yang banyak dipilih oleh para pengendara yang ingin memperpanjang STNK-nya. Berikut syarat-syarat dokumen yang harus dibawa:

  • STNK asli dan fotokopi (1 lembar).
  • BPKB asli dan fotokopi (1 lembar).
  • KTP asli yang sesuai dengan data pemilik kendaraan di STNK dan fotokopi (1 lembar).
  • Surat kuasa (apabila diwakilkan).
  • Fotokopi surat domisili perusahaan, NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan (apabila kendaraan merupakan milik perusahaan).

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun

Syarat dokumen perpanjangan STNK 5 tahun sebenarnya sama saja dengan perpanjangan STNK tahunan.

Hanya saja pada saat memperpanjangan STNK 5 tahun ada satu dokumen tambahan yang diperlukan sebagai syarat, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi (1 lembar).
  • BPKB asli dan fotokopi (1 lembar).
  • KTP asli yang sesuai dengan data pemilik kendaraan di STNK dan fotokopi (1 lembar).
  • Surat kuasa (apabila diwakilkan).
  • Fotokopi surat domisili perusahaan, NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan (apabila kendaraan merupakan milik perusahaan).
  • Lampiran hasil cek fisik kendaraan.

Pertanyaan Seputar Memperpanjang STNK (FAQ)

Apakah bisa perpanjang STNK tanpa BPKB?

Bisa,persoalan ini sering terjadi jika mengalami kehilangan BPKB entah itu karena hilang atau untuk motor yang sedang pada masa kredit karena BPKB masih di pihak leasing.

Perpanjang STNK tanpa BPKB hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan dan bisa dilakukan secara online di E-Samsat yang hanya memerlukan STNK dan KTP saja.

Benarkah perpanjang STNK harus ada BPJS?

Benar, hal ini tercantum dalam Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun hanya saja dalam pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, karena jika layanan STNK ditunda karena belum memiliki BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran demikian kata Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.

Kapan harus perpanjang STNK?

Memperpanjang STNK dilakukan setiap tahun, dan setiap lima tahun sekali pemilik juga harus melakukan perpanjangan STNK untuk mengganti nomor plat nomor kendaraan baru.

Berapa Biaya Perpanjang STNK?

Untuk memperpanjang  STNK dikenakan biaya kurang lebih sebesar Rp. 100 ribu, dengan biaya ganti plat Rp. 60 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp. 25 ribu.

Mengetahui bagian-bagian BPKB yang difotokopi saat memperpanjang STNK itu sangat penting agar tidak terjadi kesalahan atau kekurangan dokumen saat berada di kantor samsat. Sekian semoga bermanfaat.


Alief
Alief The dreamer with poor execution, senang ngulik teknologi dan sharing dengan tulisan.

Posting Komentar untuk "Bagian BPKB yang Difotokopi untuk Memperpanjang STNK, Sudah Tahu ?"